source |
Perkawinan Menurut Adat Samin di Blora Jawa Tengah
Hukum adat yaitu hukum yang ada di Indonesia sebelum hukum dari Belanda. Bagi masyarakat perkotaan hukum adat mungkin terasa asing di telinga mereka, lain halnya dengan masyarakat yang hidup di daerah – daerah luar perkotaan.Hukum adat sangat kental sekali dengan mereka. Sesuai pengertian hukum adat yaitu aturan – aturan yang harus ditaati oleh masyarakat tertentu, ditaati, ada hukuman berupa sanksi, biasanya ada yang telah dikodifikasikan dan ada yang belum dikodifikasikan. Di daerah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Blora memiliki Suku yang sering disebut Suku Samin.
Suku Samin ini bermula dari kawasan Klopoduwur - Blora, namun menyebar sampai daerah Kabupaten Pati, Kudus dan Rembang bahkan sampai pedalaman Kabupaten Bojonegoro. Suku Samin dulunya merupakan komunitas orang – orang yang menganut ajaran Samin yang dibawa oleh Samin Surosentiko. Suku ini ada sejak zaman Belanda, ajaran ini merupakan ajaran yang dipakai oleh masyarakat Samin untuk perlawanan mereka kepada Belanda.
Jika bicara tentang hukum perkawinan, hukum perkawinan yang ada dalam Suku Samin ini sangatlah aneh. Dalam masyarakat Samin, hukum perkawinan tidak sinkron dengan hukum positif di Indonesia. Tertera jelas dalam Undang – undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun dalam suku Samin, aturan – aturan mengenai perkawinan tidak diatur jelas. Suku Samin memiliki agama sendiri yaitu agama “Kejawen”, dan dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 1 ayat 1 telah tertulis jelas bahwa “Perkawinan diatur menurut agama dan kepercayaan masing – masing.”. jadi masyarakat suku Samin menggunakan aturan pernikahan menurut Kejawen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar