Peraturan daerah perlu diadakan pengawasan, agar isi dan prosedur pembentukannya tidak bertentangan dengan prinsip Negara kesatuan dan hukum nasional. Pengawasan dalam pelaksanaan otonomi tidak boleh mengakibatkan pengurangan terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam dasar-dasar desentralisasi (kebebasan dan inisiatif daerah dalam berprakarsa). Tanpa pengawasan yang tepat maka akan membuat brandol (pengikat) kesatuan dalam NKRI akan terancam dan apabila pengawasan terlalu kuat, maka akan membuat nafas desentralisasi tersengal-sengal (terkurangi atau terputus)
Pembatalan perda
Pembatalan Perda berdasarkan Pasal 250 UU Pemda dikategorikan sebagai dapat dibatalkan (vernietigbaar) dan batal demi hukum (nietigheid van rechtwege). Tentunya pembatalan ini tidak terkait dengan cacat wewenang yang dimiliki oleh pemerintahan daerah, tetapi pembatalan ini seyogyanya lebih menitikberatkan pada cacat materi. Dalam hal ini dikatakan cacat materi karena materi Perda yang dibatalkan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum.a. Executive Review dan Executive Preview
Muncul perdebatan bahwa apakah Menteri Dalam Negeri berwenang melakukan pengujian (executive review) terhadap suatu Peraturan Daerah atau tidak. Namun sebelum membahasnya, terlebih dahulu perlulah di bedakan antara executive review dan executive preview.Executive review adalah pengujian yang dilakukan pemerintah eksekutif terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. Dalam hal pengawasannya, executive review biasa juga di sebut sebagai pengawasan represif. Sedangkan, executive preview adalah pengujian yang dilakukan oleh pemerintah eksekutif terhadap rancangan peraturan perundang-undangan.
Jadi, dalam hal executive preview, yang menjadi bahan pengujian adalah rancangan peraturan perundang-undangan yang belum diberlakukan atau belum di undangkan. Executive preview ini biasa juga di sebut sebagai pengawasan preventif.
Pengawasan pemerintah pusat terhadap peraturan daerah (executive review) terdiri atas dua bentuk, yakni pengawasan preventif dan pengawasan represif. Pengawasan pemerintah pusat terhadap peraturan daerah dapat berakibat pada batalnya peraturan daerah itu. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 lebih mengatur secara rinci syarat-syarat kepentingan umum sebagai alasan bagi pemerintah pusat untuk melakukan pembatalan terhadap Peraturan Daerah dibanding dengan undang-undang No. 32 Tahun 2004.
b. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah merupakan Peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Dibentuknya Peraturan bertujuan untuk menjabarkan peraturan perundang-undangan di atasnya, dan juga untuk mengatur persoalan kedaerahan.kedudukan Perda dalam hirarki perundang-undangan:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU/ PERPU
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. PERDA Provinsi
7. PERDA Kabupaten
c. Batu Uji Pembatalan Perda
Dalam pelaksanaannya, Peraturan Daerah di samping tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum. Agar peraturan daerah itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya dan dengan kepentingan umum, maka harus ada pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah itu, yang dilakukan oleh pemerintah pusat.Indikator pembatalan Perda yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menggunakan bertentangan kepentingan umum masih merupakan sesuatu yang debatable. Makna Perda sebagai penjabaran dari bertentangan dengan kepentingan umum menjadi indikator pembatalan Perda harus diperjelas, karena pembentukan Perda merupakan amanat Undang-Undang Pemerintah Daerah. Hal ini berkaitan dengan Perda tentang perizinan merupakan amanat Undang-Undang Pemerintah Daerah yang merupakan wewenang daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan.
Di samping itu ada alasan baru dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 untuk membatalkan Peraturan Daerah oleh pemerintah pusat, yakni alasan kesusilaan. Agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah, maka perlu adanya mekanisme upaya administratif yang dapat ditempuh oleh pemerintah daerah, jika pemerintah daerah tersebut tidak dapat menerima keputusan pembatalan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar